Pacu Etika Berbisnis

‘Investment Award Pacu Etika Berbisnis’
JAKARTA: Penghargaan Investment Award dinilai dapat memacu kinerja perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) untuk terus memperbaiki etika dalam berbisnis sehingga mendorong Indonesia dapat maju lebih cepat.
“Kesiapan dari perusahaan untuk dinilai oleh pihak eksternal yang independen bisa menjadi tolok ukur bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap anggota Dewan Juri Investment Award 2008 Mas Achmad Daniri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance.
Bila hal ini terus dilakukan, katanya, untuk jangka panjang akan mengubah budaya mereka dalam berbisnis.
Namun, Wakil Ketua Dewan Juri Roy H.M. Sembel, yang juga pakar keuangan, menilai bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang belum siap dinilai oleh eksternal.
“Mereka lebih suka menilai dirinya sendiri dan mencari kesalahan pihak lain. Mungkin karena secara historis kinerja mereka dalam berbisnis tadinya kurang memerhatikan etika, ” katanya.
Menurut Roy, penghargaan ini sangat prestisius karena dinilai oleh pakar yang sesuai dengan disiplin keilmuannya.
Penilaian perusahaan PMA dan PMDN tahun ini yang bertemakan Green Business dinilai oleh dewan juri independen, yaitu, penasihat presiden dan pakar lingkungan Emil Salim, pakar ketenagakerjaan Bomer Pasaribu, ekonom Bisnis Indonesia Rofikoh Rokhim, pakar hukum bisnis Harry Ponto, dan pakar perpajakan Danny Septriadi.
Jumlah peserta yang diikutsertakan dalam Investment Award 2008 ini terdiri dari 8.675 perusahaan PMA dan 4.641 PMDN.
Menurut Rofikoh, dari sekitar 13.316 perusahaan yang terdaftar di BKPM sejak 1990-2008 dipilih secara kuartil (25% perusahaan teratas) dari tiap-tiap kategori perusahaan yang berdiri dalam 3 tahun terakhir dikeluarkan.
Hasilnya, jelas Rofikoh, sekitar 2.400 perusahaan PMA dan PMDN dikirimi kuesioner, dengan pembobotan penilaian sekitar 50% untuk kinerja keuangan, aspek tenaga kerja, produksi, stabilitas, community development (CSR), lingkungan, dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Adapun, 50% sisanya merupakan komponen penilaian dari presentasi di hadapan juri.
Selain itu, penggunaan energi alternatif, besarnya penghematan penggunaan bahan bakar, efisiensi energi, sistem pengelolaan lingkungan sekitar tempat produksi, sistem pembuangan limbah, dan manajemen bahan berbahaya dan beracun.
Sumber:
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A10&cdate=11-DEC-2008&inw_id=642743
Oleh Neneng Herbawati 
Bisnis Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar